Kebakaran bisa terjadi kapan dan dimana saja sehingga dapat menimbulkan dampak kerugian yang tidak sedikit jumlahnya baik untuk diri sendiri atau orang lain, oleh karena itu TAKAFUL menyediakan pilihan program asuransi untuk memberikan solusi terbaik apabila terjadi kebakaran yang menimpa harta benda atau asset yang selama ini menjadi penopang dalam melaksanakan berbagai kegiatan kehidupan.
Program yang mengganti kerugian atas kerusakan atau kehilangan bangunan akibat kebakaran.
Dengan luas manfaat terdiri dari : Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang, dan Asap yang berasal dari harta benda yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama.
Program yang melindungi rumah tinggal, rumah kantor (rukan) atau rumah toko (ruko) dari kebakaran (manfaat standar : kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap) dan ditambah dengan perangkat perlindungan ekstra berupa : Kebongkaran (kemalingan), Personal Accident (meninggal karena kecelakaan) manfaat yang didapat 10% dari TSI atau maksimum Rp. 10.000.000,00 - (khusus rumah tinggal), Kerusuhan dan Huru-Hara, Pembersihan puing-puing (10% of TSI), Biaya arsitek, surveyor dan konsultan teknik (10% of TSI), Biaya sewa tempat tinggal (5% of Nilai Bangunan)
Program yang diperuntukan untuk pertanggungan dengan nilai asset diatas Rp. 3 Milyar dengan beragam manfaat yang didapat diantaranya :
Public Authorities Clause (klausula otoritas public-max 5% of SI), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran pipa otomatis-max 10% of SI), Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara-max 10% of SI), Architect, Surveyors and Engineer Expense (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan-max 5% of SI), All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan), Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan modal-max 10% of SI), Leased Property Clause (klausula harta benda sewa beli), Lessor Interest Clause (klausula kepentingan pihak yang menyewakan), Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang-max 10% of SI), Alteration Clause (klausula perubahan-max 10% of SI), Minor Alteration and Repair Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil-max 2,5% of SI), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan-max Rp. 20 juta), Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula pejabat sipil), Computer Record Clause (klausula data computer-max Rp. 10 juta), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali), Designation Clause (klausula penamaan harta benda yang dipertanggungkan), Employees Personal Effect Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai-Rp. 500 ribu/employee max. Rp. 10 juta), Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran-5% of SI max Rp. 10 juta), General Interest Clause (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damage Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan), Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban tertanggung (warranty) tentang penyimpanan barang), Tenants Improvement Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Silent risk Clause (klausula risiko tidak beroperasi), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)
Public Authorities Clause (klausula otoritas public-max 5% of SI), Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan), Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran pipa otomatis-max 10% of SI), Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara-max 10% of SI), Architect, Surveyors and Engineer Expense (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan-max 5% of SI), All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan), Bankers Clause (klausula bank), Capital Additions Clause (klausula tambahan modal-max 10% of SI), Leased Property Clause (klausula harta benda sewa beli), Lessor Interest Clause (klausula kepentingan pihak yang menyewakan), Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang-max 10% of SI), Alteration Clause (klausula perubahan-max 10% of SI), Minor Alteration and Repair Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil-max 2,5% of SI), Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan-max Rp. 20 juta), Brand and Label Clause (klausula merek dan label), Civil Authorities (klausula pejabat sipil), Computer Record Clause (klausula data computer-max Rp. 10 juta), Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali), Designation Clause (klausula penamaan harta benda yang dipertanggungkan), Employees Personal Effect Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai-Rp. 500 ribu/employee max. Rp. 10 juta), Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran-5% of SI max Rp. 10 juta), General Interest Clause (klausula kepentingan bersama), Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan), Loss of Damage Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak), Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan), Selling Price Clause (klausula harga jual), Services Clause (klausula perlengkapan penunjang), Storage Warranty (klausula kewajiban tertanggung (warranty) tentang penyimpanan barang), Tenants Improvement Clause (klausula perbaikan oleh penyewa), Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan), Workmens Clause (klausula pekerja), Silent risk Clause (klausula risiko tidak beroperasi), Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)





