ASURANSI CONTRACTOR ALL RISK (CAR)



Program Asuransi yang memberikan jaminan terhadap contract works yang dari sesuatu kerugian atau kerusakan fisik yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun, selain dari hal-hal yang dikecualikan dalam polis.
Disamping itu memberikan jaminan kepada peserta secara hukum bertanggung jawab untuk membayar sebagai kompensasi akibat dari : cedera badan atau sakit pihak ketiga karena kecelakaan (baik fatal ataupun tidak, serta kerugian atau kerusakan karena kecelakaan atas harta benda milik pihak ketiga yang timbul akibat pekerjaan yang diasuransikan dan terjadi pada atau di sekitar lokasi selama jangka waktu jaminan)

Beberapa jaminan diantaranya adalah

  • Kebakaran
  • Petir
  • Water Damage
  • Bencana Alam seperti : Flood, Storm, and Tempest, Subsidence, landslid, Cyclone, Hurriicane, Earthquake, Volcanic Eruption
  • Kebongkaran, Pencurian, Malicious Damage
  • Emlosion, akibat dari Spontaneous Combustion, short circuit
  • Impact and Aircraft Damage
  • Accidental Damage
Perluasan Jaminan :

- Cover for loss or damage due to strike, riot and civil commotion (SRCC)
- Inland Transit

- Expediting expense (overtime and express freight expenses)

- Cross Liability
- Maintenance visits cover atau extended maintenance cover (pilih salah satu)


Obyek Manfaat TAKAFUL 

Contractor All Risks Insurance adalah pelaksanaan pekerjaan rekayasa sipil (civel Engineering) seperti :


1. Contruction Work
  • Pembangunan Gedung dan strukturnya yang dipergunakan untuk tempat tinggal, kantor dan administrasi, Department Stores (Mall), Sekolah, Rumah Sakit, Stasiun Kereta Api, Tempat Ibadah dan sejenisnya.
  • Pembangunan Gedung Industrial dan strukturnya yang diperguanakan untuk Pabrik, Gudang, Steel Plants, Cements Factories, Towers, Waters Towers, Aircraft Hangers dan sejenisnya
  • Pembangunan Civil Engineering structure termasuk Groud Water seperti Roads, Earthwork, Airports, Irrigation, Canal, Hydroelectric Power Sations, Dams, Jetties dan sejenisnya.
2. Contructional Plant and Equipment

Peralatan dan mesin-mesin yang digunakan untuk pekerjaan proyek.


Kepesertaan :

Pihak-pihak yang bisa menjadi peserta adalah :
  • Pemilik Proyek atau Principal
  • Kontraktor Utama
  • Sub Kontraktor
Kepentingan yang dapat dipertanggungkan dalam CAR : 
  • Contract works – material damage
  • Contract works, yang terdiri atas : pekerjaan sementara dan bahan
  • CPM (Contruction Plant & Machinery) dan CPE (Contruction Plant & Equipment )
  • Third Party Liability (TPL) atau Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas : Property Damage (kerusakan property) dan Bodily Injury (kecelakaan diri)
Harga :
1. Contract Works
Tidak boleh kurang dari nilai penuh kontrak kerja saat selesai konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak dan material atau barang yang disediakan oleh principal. Besarnya kontrak pada saat penutupan adalah merupakan estimasi total nilai kontrak (estimated total contact value) sehingga dapat diadjust kembali pada saat masa pekerjaan atau selesai konstruksi yang mungkin berkaitan terhadap inflasi atau hal-hal lainnya.

2. CPM
Berlaku new replacement value yang artinya nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstuksi adalah biaya penggantian barang dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama

3. Removal of Debris
Limitnya harus ditentukan. Biasanya dalam prosentase tertentu terhadap harga kontrak yaitu 10% of Total Contract Value (TCV) atau ditentukan berdasarkan besarnya TCV dan jenis pekerjaan.

4. Third Party Liability
Limitnya masing-masing untuk material damage dan bodily injury harus ditetapkan. Besarnya limit memperhatikan ketentuan kontrak antara principal dengan kontraktor, tingkat resiko dan rate yang berlaku.
Aggregate dalam third party liability harus terbatas dan tidak diperkenankan untuk memberikan unlimited during the period of insurance.
Maksimum aggregate limit yang dapat diberikan adalah s/d USD. 1.000.000

Periode :
Periode berlaku sejak dimulainya pekerjaan atau setelah dibongkarnya barang yang tercantum dalam ikhtisar polis pada lokasi proyek dan berakhir terhadap bagian dari kontrak pekerjaan yang diasuransikan yang telah diserahterimakan atau digunakan, paling lambat adalah tanggal polis berakhir yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Deductible :
  • Act of God, theft, maintenance : 10% of claim, min. IDR 20.000.000
  • Others : 10% of claim, min. IDR 2.500.000 
  • Third party property damage only : 10% of calim, min. IDR 5.000.000
Download : 

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites