Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa cidera badan (bodily injury), kerusakan kendaraan (property damage) atau kehilangan kendaraan (property loss) di area parkir yang dipertanggungkan.
Limit of Liability : (untuk asumsi pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000)
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian
Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 250.000.000 any one occurance and in the aggregate
- Motor : (max) Rp. 25.000.000 any one occurance and in the aggregate
Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 15.000.000 any one occurance
Informasi yang dibutuhkan dalam penutupan asuransi
- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman dibidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record
Deductible/Resiko sendiri :
- 10% of claim, min IDR Rp. 1.500.000,- / vehicle
- NIL for accident death of Bodily Injury
Download :
- Quotation asuransi parkir (car park liability), download