Program
asuransi yang memberikan jaminan resiko terhadap barang atau peralatan
yang mengalami kerusakan atau hilang karena resiko kebakaran, pencurian yang disertai kekerasan
dan kerusakan premises baik masuk maupun keluar atau kecelakaan
lainnya yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga (resiko yang
berasal dari luar obyek Manfaat TAKAFUL)
Beberapa contoh barang/peralatan yang dapat diasuransikan :
- Peralatan kantor
- Peralatan elektronik (computer/lap top dan sejenisnya)
- Peralatan dan Mesin (Plat and Machinery) di luar kategori dari alat berat (Heay Equipment)
Objek/risiko yang dikecualikan :
Obyek Manfaat TAKAFUL harus berada dalam premises tertentu. Jaminan untuk peralatan yang bergerak (mobile item) harus mengikuti ketentuan yang ketat
sehingga kontribusi yang diberikan mencukupi dengan jumlah item yang dijamin. Territorial limit harus dalam wilayah Indonesia
Perluasan Jaminan:
RSMD – 4.1 A -2007 endorsement kerusuhan dengan ada penambahan rate
- Perlengkapan pribadi (personal items) seperti hand phone
- Perhiasan / permata
- Livestock
- Kendaraan bermotor
- Stock
- Plant and Machinery yang digunakan dalam proses kontruksi / pemasangan suatu proyek
- Obyek manfaat TAKAFUL yang berhubungan dengan oil and gas process
- Seluruh peralatan yang dioperasikan di dalam air
Obyek Manfaat TAKAFUL harus berada dalam premises tertentu. Jaminan untuk peralatan yang bergerak (mobile item) harus mengikuti ketentuan yang ketat

Perluasan Jaminan:
RSMD – 4.1 A -2007 endorsement kerusuhan dengan ada penambahan rate
Deductible :
10% of claim, minimum 5% of sum insured of each item
Informasi yang dibutuhkan :
- Jenis item yang diasuransikan
- Penggunaan item
- Tahun dan negara asal item dibuat
- Lokasi risiko
- Jumlah yang diasuransikan
- Loss record
- Jenis usaha peserta
Underwriting Consideration :
- Obyek Manfaat Takaful
- Lokasi risiko
- Pengalaman peserta
- Akomodasi bisnis, calon peserta adalah institusi yang telah mengasuransikan assetnya.
- Loss record
- Perluasan manfaat yang diminta