ALL RISK (INC. MOVEABLE RISK)

Program asuransi yang memberikan jaminan resiko terhadap barang atau peralatan yang mengalami kerusakan atau hilang karena resiko kebakaran, pencurian yang disertai kekerasan dan kerusakan premises baik masuk maupun keluar atau kecelakaan lainnya yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga (resiko yang berasal dari luar obyek Manfaat TAKAFUL)


Beberapa contoh barang/peralatan yang dapat diasuransikan :
  • Peralatan kantor
  • Peralatan elektronik (computer/lap top dan sejenisnya)
  • Peralatan dan Mesin (Plat and Machinery) di luar kategori dari alat berat (Heay Equipment) 
Objek/risiko yang dikecualikan :
  • Perlengkapan pribadi (personal items) seperti hand phone 
  • Perhiasan / permata
  • Livestock
  • Kendaraan bermotor
  • Stock
  • Plant and Machinery yang digunakan dalam proses kontruksi / pemasangan suatu proyek
  • Obyek manfaat TAKAFUL yang berhubungan dengan oil and gas process
  • Seluruh peralatan yang dioperasikan di dalam air
Territorial Limit :
Obyek Manfaat TAKAFUL harus berada dalam premises tertentu. Jaminan untuk peralatan yang bergerak (mobile item) harus mengikuti ketentuan yang ketat sehingga kontribusi yang diberikan mencukupi dengan jumlah item yang dijamin. Territorial limit harus dalam wilayah Indonesia

Perluasan Jaminan:
RSMD – 4.1 A -2007 endorsement kerusuhan dengan ada penambahan rate

Deductible : 
10% of claim, minimum 5% of sum insured of each item 

Informasi yang dibutuhkan : 
  • Jenis item yang diasuransikan
  • Penggunaan item
  • Tahun dan negara asal item dibuat
  • Lokasi risiko
  • Jumlah yang diasuransikan
  • Loss record 
  • Jenis usaha peserta
Underwriting Consideration :
  • Obyek Manfaat Takaful
  • Lokasi risiko
  • Pengalaman peserta
  • Akomodasi bisnis, calon peserta adalah institusi yang telah mengasuransikan assetnya.
  • Loss record
  • Perluasan manfaat yang diminta

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites