Graha TAKAFUL INDONESIA

Gedung milik sendiri yang berlokasi di Mampang - Jakarta, dari sinilah arus dan alur organisasi perusahaan di atur

Team yang handal dan profesional

Terdiri dari insan yang amanah dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah

Corporate Responsibilty (CSR)

Melalui YAYASAN AMANAH TAKAFUL kegiatan sosial pun dilakukan dalam rangka peduli dan membantu sesama

Amanah dan Profesional

Mengupayakan dan memberi kelayakan service yang memuaskan secara amanah dan profesional

Kerjasama

Kerjasama dengan semua pihak adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemaslahatan

Tampilkan postingan dengan label parkir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label parkir. Tampilkan semua postingan

ASURANSI PARKIR (Car Park Liability)

Share



Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum pihak ke tiga baik berupa cidera badan (bodily injury), kerusakan kendaraan (property damage) atau kehilangan kendaraan (property loss) di area parkir yang dipertanggungkan.

Limit of Liability : (untuk asumsi pertanggungan sebesar Rp. 1.000.000.000)
Kerusakan (Property Damage)
- Mobil : (max) Rp. 25.000.000 setiap kejadian

Kehilangan (Property Loss)
- Mobil : (max) Rp. 250.000.000 any one occurance and in the aggregate
- Motor : (max) Rp.   25.000.000 any one occurance and in the aggregate 

Cidera Badan (Bodily Injury)
- Per orang : (max) Rp. 15.000.000 any one occurance 


Informasi yang dibutuhkan dalam penutupan asuransi
- Surat permohonan/proposal atau SPPA
- Bidang Usaha/Okupasi
- Pengalaman dibidang usaha
- Letak lokasi obyek
- Limit of Liability
- Loss Record

Deductible/Resiko sendiri :
- 10% of claim, min IDR Rp. 1.500.000,- / vehicle 
- NIL for accident death of Bodily Injury

Download :
- Quotation asuransi parkir (car park liability), download

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites