Luas Manfaat terdiri dari :
Material
Damage (Section I)
Menjamin objek yang menderita suatu
kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan
tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis
atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik
pengecualian umum maupun khusus.
Beberapa
contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re :Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan pesawat terbang
- Asap
- Natural Perils : Flood, Landslide
- Burglary, Theft
- Dan resiko-resiko lain yang tidak
disebutkan dalam pengecualian
Business Interruption (Section II)
Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :
a)
Penurunan hasil penjualan (reduction
in turn over)
b)
Kenaikan biaya kerja dan jumlah yang
dapat dibayarkan (increased in cost of working) dikurangi
dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan
dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari laba
kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau
kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat
diberi ganti rugi berdasarkan dari
Material Damage (Section I)
Perluasan
manfaat tambahan (material damage) yang dapat dilekatkan pada polis property
& fire :
- Public Authorities Clause (klausula
otoritas public-max 5% of SI)
- Reinstatement Value Clause (klausula
nilai pemulihan)
- Sprinkler Leakage
Clause (klausula kebocoran pipa otomatis-max 10% of SI)
- Temporary Removal Clause (klausula
pemindahan sementara-max 10% of SI)
- Architect, Surveyors and Engineer
Expense (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan-max 5% of SI)
- All Other Contents (klausula
isi lainnya dalam bangunan)
- Bankers Clause (klausula bank)
- Capital Additions Clause (klausula
tambahan modal-max 10% of SI)
- Leased Property Clause (klausula
harta benda sewa beli)
- Lessor Interest Clause (klausula kepentingan pihak
yang menyewakan)
- Stock Declaration Clause (klausula
deklarasi stock barang-max 10% of SI)
- Alteration Clause (klausula perubahan-max 10%
of SI)
- Minor Alteration and Repair Clause
(klausula perubahan dan perbaikan kecil-max 2,5% of SI)
- Awning Blinds Signs or Other Fitting
of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan-max Rp. 20
juta)
- Brand and Label Clause (klausula
merek dan label)
- Civil Authorities (klausula pejabat
sipil)
- Computer Record Clause (klausula
data computer-max Rp. 10 juta)
- Cost of Re-erection Clause (klausula
biaya pemasangan kembali)
- Designation Clause (klausula penamaan
harta benda yang dipertanggungkan)
- Employees Personal Effect Clause
(klausula barang-barang milik pribadi pegawai-Rp. 500 ribu/employee max. Rp. 10
juta)
- Fire Brigades Charges (klausula
biaya pemadam kebakaran-5% of SI max Rp. 10 juta)
- General Interest Clause (klausula
kepentingan bersama)
- Internal Removal Clause (klausula
pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan)
- Loss of Damage Goods Clause
(klausula hilangnya barang yang rusak)
- Outbuildings Clause (klausula bagian
luar bangunan)
- Selling Price Clause (klausula harga
jual)
- Services Clause (klausula
perlengkapan penunjang)
- Storage Warranty (klausula kewajiban
tertanggung (warranty) tentang penyimpanan barang)
- Tenants Improvement Clause (klausula
perbaikan oleh penyewa)
- Vehicle Load Clause (klausula barang
selama dalam kendaraan)
- Workmens Clause (klausula pekerja)
- Silent risk Clause (klausula risiko
tidak beroperasi)
- Impact by Own Vehicles Clause
(klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)
- Klausul 4.12 (perluasan jaminan arus
pendek)
- Klausul 4.13 (perluasan jaminan
terbakar sendiri (api yang timbul sendiri)
- Klausul 4.14 (perluasan jaminan
ASAP)
- Klausul 4.15 (perluasan jaminan
petir)
Resiko
Umum (Section I & II) adalah kerugian / kerusakan akibat :
- Perang,
invasi, tindakan musuh asing, perang saudara dan sejenisnya
- Kerusuhan,
huru-hara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat, terorisme, sabotase dan
sejenisnya
- Nuklir,
radioaktif dan sejenisnya
- Tindakan
sengaja atau kelalaian sengaja peserta atau wakilnya
- Penghentian
pekerjaan total atau parsial
- Gempa
bumi, gunung meletus dan tsunami
- Terorisme
dan sabotase
- Risiko
pasar
Pengecualian
khusus untuk Properti yang dikecualikan (Section I) :
- Harta
benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
- Harta
benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebagainya
- Harta
benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air
- Kendaraan
darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air,
pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
- Perhisasan,
batu permata, logam mulia, emas lantarkan, barang antik, buku langka atau
karya seni
- Pohon
kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
- Tanah,
saluran air, waduk, jalan dan sejenisnya
- Harta
benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan perjanjian sewa atau sewa
beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya
- Harta
benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan
diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikanpada polis atau
polis-polis asuransi laut dan bukanya pada keberadaan polis ini.
Pengecualian
khusus untuk risiko-risiko yang dikecualikan (Section I)
- Keterlambatan,
kehilangan,pasar atau kerugian aatu kerusakan lanjutan atau tidak langsung
lainnya apapun jenis atau deskripsinya
- Ketidak
jujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
- Lenyap,
kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
- Kebocoran
sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh dan sebagainya.
- Semua
penyebabyang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak
terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau
kering, penurunan mutu dan sebagainya.
- Polusi atu
kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat
udara, kerusuhan, huru hara, pemogokan, penghalangan pekerja, orang yang
mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbauat jahat (selain
mencuri), gempa bumi, badai, dan banjir
- Pemberlakuan
suatu ordonansi atau hokum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau
pemusnahan, suatu harta benda dan sebagainya.
- Penciutan,
penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan
penutup, pengaruh cahaya.
- Perubahan
suhu atau kelembabab, kegagalan atau tidak memamadinya kerja suatu system pengatur
udara, sisitem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian
- Paparan
terhadap konsisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka
atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
Pengecualian
khusus untuk biaya-biaya yang tidak dijamin (Section I)
- Pembetulan material yang cacat,
salah pengerjaan atau desain
- Pemeliharaan normal, perbaikan
normal, perawatan
- Yang timbul dari salah atau tidak
sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan ataup penyisipan, pembatalan
informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpanan data dan dari
hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet
Pengecualian
khusus (Section II)
- Gross Revenue
- Standing Charges untuk bunga bank /
bank interest
- Tiap pembatasan pada konstruksi
kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas public
- Ketidak cukupan capital peserta
untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak
tepat pada waktunya
- Kehilangan usaha karena penundaan,
pengakhiran atu pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb yang terjadi setelah
tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam
kondisi dapat diopersikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa
ijin atau pesanan dsb belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
Pertimbangan
Underwriting :
- Kelas Konstruksi bangunan
- Jaminan dan luas jaminan yang
diminta
- Detail dari sum insured
- Gambaran umum kegiatan operasi
peserta
- Annual report dan laporan keuangan
2 tahun terakhir (untuk Business Interruption)
- Loss record 5 tahun terakhir.
Download ;
- Contoh polis PAR, download