Graha TAKAFUL INDONESIA

Gedung milik sendiri yang berlokasi di Mampang - Jakarta, dari sinilah arus dan alur organisasi perusahaan di atur

Team yang handal dan profesional

Terdiri dari insan yang amanah dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah

Corporate Responsibilty (CSR)

Melalui YAYASAN AMANAH TAKAFUL kegiatan sosial pun dilakukan dalam rangka peduli dan membantu sesama

Amanah dan Profesional

Mengupayakan dan memberi kelayakan service yang memuaskan secara amanah dan profesional

Kerjasama

Kerjasama dengan semua pihak adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemaslahatan

Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kendaraan. Tampilkan semua postingan

ASURANSI MOBIL (kendaraan bermotor standar)

Share

MANFAAT
Memberikan jaminan resiko atas kendaraan bermotor dari kerusakan akibat kecelakaan dan kehilangan karena pencurian.

JENIS MANFAAT 

- Comprehensive (All Risk)
- TLO (Total Loss Only)

PENGGUNAAN
Pribadi, dinas, disewakan dengan atau tanpa pengemudi

USIA KENDARAAN
- Comprehensive (All Risk) : Tergantung merek kendaraan
- TLO : Tergantung merek kendaraan

JENIS KENDARAAN
Sedan, Jeep, Station Wagon, Minibus, mobil penumpang, jenis kendaraan bus dan truck

JENIS KENDARAAN YANG DIKECUALIKAN
Public Truck, Coaches, Towing Vehicle, Heavy Equipment, kendaran sport/rally, angkutan kota (angkot) bajar dan kendaraan dengan jumlah roda kurang dari 4 (empat ).

MANFAAT TAMBAHAN :
Earthquake, Tsunami, Volcanic Eruption, Flood and Windstrom, Strike, Riot, Civil Commotion (SRCC), Terorisme and Sabotase, TJH - III, TJH Penumpang, Kecelakaan diri pengemudi dan atau penumpang


KLAUSULA / WARRANTY & ENDORSEMENT :

  • Polis standar kendaraan bermotor Indonesia 
  • Klausula risiko sendiri karena pencurian 
  • Layanan bengkel rekanan PT. ASURANSI TAKAFUL UMUM 
  • Biaya derek akibat kecelakaan sebesar 0,5% dari TSI, maksimum Rp. 500.000
  • Risk Prohibited by shariah law (haram)
  • Klausula Syariah
  • Risiko sendiri setiap peristiwa Rp. 300.000
  • Tabrakan, benturan, terbalik tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan atau ancaman
  • Kebakaran akibat sambaran petir
  • Kerusakan selama kendaraan dalam penyeberangan menggunakan feri yang dikelola oleh Dirjen Perhubungan Darat

SYARAT PENUTUPAN POLIS
- Mengisi formulir SPPA TAKAFUL
- Melampirkan foto copy STNK
- Survey dan photo oleh petugas TAKAFUL

DOWNLOAD
- Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia, download

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites