Graha TAKAFUL INDONESIA

Gedung milik sendiri yang berlokasi di Mampang - Jakarta, dari sinilah arus dan alur organisasi perusahaan di atur

Team yang handal dan profesional

Terdiri dari insan yang amanah dan menjunjung tinggi nilai-nilai syariah

Corporate Responsibilty (CSR)

Melalui YAYASAN AMANAH TAKAFUL kegiatan sosial pun dilakukan dalam rangka peduli dan membantu sesama

Amanah dan Profesional

Mengupayakan dan memberi kelayakan service yang memuaskan secara amanah dan profesional

Kerjasama

Kerjasama dengan semua pihak adalah hal yang sangat penting dalam menunjang kemaslahatan

Tampilkan postingan dengan label reklame. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label reklame. Tampilkan semua postingan

ASURANSI REKLAME (Neon Sign, Billboard, etc.)

Share



Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.

Yang dapat diasuransikan :
- Papan Reklame
- Bilboard
- Dan lain-lain yang sejenisnya

Periode :
Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Nilai Manfaat / Sum Insured :
  • Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
  • Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
  • IDR (tergantung permintaan) for the whole period
  • Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000
Deductible / Resiko sendiri :
  • Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
  • Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only
Keterangan : Manfaat TPL tidak terpisahkan dari Property Damage

Download
- Term & Condition Neon Sign (material damage), download
- Term & Condition Public Liability (tanggung jawab pihak 3), download
- Proposal asuransi reklame (neon sign, billboard, etc.), download

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites