Luas Manfaat terdiri dari :
Material
Damage (Section I)
Menjamin objek yang menderita suatu
kerugian, kehancuran, atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan
tidak disengaja selama berada pada lokasi yang tercantum dalam ikhtisar polis
atas hal-hal selain dari yang disebutkan dalam pengecualian di dalam polis baik
pengecualian umum maupun khusus.
Beberapa
contoh luas jaminan polis PAR – Munich Re :Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan pesawat terbang
- Asap
- Natural Perils : Flood, Landslide
- Burglary, Theft
- Dan resiko-resiko lain yang tidak disebutkan dalam pengecualian
Business Interruption (Section II)
Manfaat yang diberikan bagian ini terbatas pada hilangnya laba kotor yaitu :
a)
Penurunan hasil penjualan (reduction
in turn over)
b)
Kenaikan biaya kerja dan jumlah yang
dapat dibayarkan (increased in cost of working) dikurangi
dengan suatu jumlah yang dihemat selama jangka waktu ganti rugi sehubungan
dengan biaya dan pengeluaran dari usaha tersebut yang dapat dibayarkan dari laba
kotor yang hilang atau berkurang sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau
kerusakan sebagai akibat dari kerugian, kehancuran atau kerusakan yang dapat
diberi ganti rugi berdasarkan dari
Perluasan
manfaat tambahan (material damage) yang dapat dilekatkan pada polis property
& fire :
- Public Authorities Clause (klausula otoritas public-max 5% of SI)
- Reinstatement Value Clause (klausula nilai pemulihan)
- Sprinkler Leakage Clause (klausula kebocoran pipa otomatis-max 10% of SI)
- Temporary Removal Clause (klausula pemindahan sementara-max 10% of SI)
- Architect, Surveyors and Engineer Expense (klausula biaya-biaya arsitek, surveyor dan konsultan-max 5% of SI)
- All Other Contents (klausula isi lainnya dalam bangunan)
- Bankers Clause (klausula bank)
- Capital Additions Clause (klausula tambahan modal-max 10% of SI)
- Leased Property Clause (klausula harta benda sewa beli)
- Lessor Interest Clause (klausula kepentingan pihak yang menyewakan)
- Stock Declaration Clause (klausula deklarasi stock barang-max 10% of SI)
- Alteration Clause (klausula perubahan-max 10% of SI)
- Minor Alteration and Repair Clause (klausula perubahan dan perbaikan kecil-max 2,5% of SI)
- Awning Blinds Signs or Other Fitting of Every Description Clause (klausula perlengkapan diluar bangunan-max Rp. 20 juta)
- Brand and Label Clause (klausula merek dan label)
- Civil Authorities (klausula pejabat sipil)
- Computer Record Clause (klausula data computer-max Rp. 10 juta)
- Cost of Re-erection Clause (klausula biaya pemasangan kembali)
- Designation Clause (klausula penamaan harta benda yang dipertanggungkan)
- Employees Personal Effect Clause (klausula barang-barang milik pribadi pegawai-Rp. 500 ribu/employee max. Rp. 10 juta)
- Fire Brigades Charges (klausula biaya pemadam kebakaran-5% of SI max Rp. 10 juta)
- General Interest Clause (klausula kepentingan bersama)
- Internal Removal Clause (klausula pemindahan barang antar lokasi yang dipertanggungkan)
- Loss of Damage Goods Clause (klausula hilangnya barang yang rusak)
- Outbuildings Clause (klausula bagian luar bangunan)
- Selling Price Clause (klausula harga jual)
- Services Clause (klausula perlengkapan penunjang)
- Storage Warranty (klausula kewajiban tertanggung (warranty) tentang penyimpanan barang)
- Tenants Improvement Clause (klausula perbaikan oleh penyewa)
- Vehicle Load Clause (klausula barang selama dalam kendaraan)
- Workmens Clause (klausula pekerja)
- Silent risk Clause (klausula risiko tidak beroperasi)
- Impact by Own Vehicles Clause (klausula akibat tertabrak kendaraan sendiri)
- Klausul 4.12 (perluasan jaminan arus pendek)
- Klausul 4.13 (perluasan jaminan terbakar sendiri (api yang timbul sendiri)
- Klausul 4.14 (perluasan jaminan ASAP)
- Klausul 4.15 (perluasan jaminan petir)
Pengecualian :
Resiko
Umum (Section I & II) adalah kerugian / kerusakan akibat :
- Perang, invasi, tindakan musuh asing, perang saudara dan sejenisnya
- Kerusuhan, huru-hara, pemogokan kerja, pembangkitan rakyat, terorisme, sabotase dan sejenisnya
- Nuklir, radioaktif dan sejenisnya
- Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja peserta atau wakilnya
- Penghentian pekerjaan total atau parsial
- Gempa bumi, gunung meletus dan tsunami
- Terorisme dan sabotase
- Risiko pasar
Pengecualian
khusus untuk Properti yang dikecualikan (Section I) :
- Harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan
- Harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan dan sebagainya
- Harta benda dalam pengangkutan melalui darat, rel, udara atau air
- Kendaraan darat berijin, lokomotif dan gerbong barang kereta api, kendaraan air, pesawat terbang, pesawat ruang angkasa dan sejenisnya
- Perhisasan, batu permata, logam mulia, emas lantarkan, barang antik, buku langka atau karya seni
- Pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan
- Tanah, saluran air, waduk, jalan dan sejenisnya
- Harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan perjanjian sewa atau sewa beli, perjanjian kredit atau penjualan tunda lainnya
- Harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikanpada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukanya pada keberadaan polis ini.
- Keterlambatan, kehilangan,pasar atau kerugian aatu kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenis atau deskripsinya
- Ketidak jujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya
- Lenyap, kekurangan yang tidak dapat dijelaskan atau berkurangnya barang inventaris
- Kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh dan sebagainya.
- Semua penyebabyang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu dan sebagainya.
- Polusi atu kontaminasi, kecuali disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara, kerusuhan, huru hara, pemogokan, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbauat jahat (selain mencuri), gempa bumi, badai, dan banjir
- Pemberlakuan suatu ordonansi atau hokum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan, suatu harta benda dan sebagainya.
- Penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya.
- Perubahan suhu atau kelembabab, kegagalan atau tidak memamadinya kerja suatu system pengatur udara, sisitem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian
- Paparan terhadap konsisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.
Pengecualian
khusus untuk biaya-biaya yang tidak dijamin (Section I)
- Pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain
- Pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan
- Yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan ataup penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpanan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet
Pengecualian
khusus (Section II)
- Gross Revenue
- Standing Charges untuk bunga bank / bank interest
- Tiap pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas public
- Ketidak cukupan capital peserta untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya
- Kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atu pembatalan sewa ijin atau pesanan dsb yang terjadi setelah tanggal saat barang-barang hilang hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat diopersikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan dsb belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.
Pertimbangan
Underwriting :
- Calon Nasabah
- Okupasi
- Kelas Konstruksi bangunan
- Umur bangunan
- Isi Bangunan
- Lokasi Objek
- Surrounding
property
- Sum
Insured
- Jaminan dan luas jaminan yang
diminta
- Detail dari sum insured
- Survey
Report
- Akomodasi bisnis
- Gambaran umum kegiatan operasi
peserta
- Annual report dan laporan keuangan
2 tahun terakhir (untuk Business Interruption)