Asuransi yang menjamin kerusakan atau kehilangan neon sign milik peserta dan menjamin kerusakan harga benda atau cidera badan pihak lain yang diakibatkan oleh kerusakan/kejatuhan neon sign yang diasuransikan tersebut.
Yang dapat diasuransikan :
- Bilboard
- Dan lain-lain yang sejenisnya
Periode :
Periode asuransi Neon Sign adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually
Nilai Manfaat / Sum Insured :
Nilai Manfaat / Sum Insured :
- Material Damage : IDR (tergantung permintaan)
- Third Party Liability : IDR (tergantung permintaan) a.o.a
- IDR (tergantung permintaan) for the whole period
- Maksimum Aggregate limit per whole period of Insurance adalah IDR 1.000.000.000
- Property Damage : 10% of claim min. IDR 1.000.000 any one accident
- Third Party Liability : 10% of clalim min.IDR 10.000.000 for TPPD only
Download
- Term & Condition Neon Sign (material damage), download
- Term & Condition Public Liability (tanggung jawab pihak 3), download
- Proposal asuransi reklame (neon sign, billboard, etc.), download- Term & Condition Neon Sign (material damage), download
- Term & Condition Public Liability (tanggung jawab pihak 3), download