ASURANSI BUILDER'S RISK

LUAS MANFAAT
Segala risiko (all risk) yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (launching), termasuk percobaan pelayaran (sea trials), dan juga penyerahan kepada principal di pelabungan tujuan (delivery to owners)

MANFAAT  
Dalam tahapan pembangungan kapal sebagai berikut :

Tahapan pembangunan kapal (contruction)
Kebakaran, dan risiko lainnya seperti kerusuhan, huru hara, banjir angin topan, gempa bumi, tsunami, dll.

Tahapan peluncuran (launching)
Kesalahan atau kegagalan dalam peluncuran (failure to launch) yang dapat berakibat kerusakan serius atau patah  

Tahapan percobaan (sea trials)
Suatu tahapan dimana machinery, equipment dan navigation tools di tes, apakah dapat berfungsi dengan baik, apakah pelayaran dapat dilakukan dengan sempurna. Sea trials biasanya dilakukan dengan jarak navigasi tidak lebih dari 250 nautical miles dari port
Tahapan penyerahan (delivery to owners)
Risiko yang dihadapi bergantung kepada jauhnya jarak yang akan ditempuh dan perils of the seas

MANFAAT TAMBAHAN

Faulty Design
Kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh kesealahan design (faulty design) dari suku cadang atau parts yang dipergunakan dalam pembangunan kapal tsb. 

General Average and Salvage
Kontribusi salvage, salvage charges dan general average

Collision Liability
Tanggung gugat hukum akibat tabrakan (collision liability) dengan kapal atau benda lainnya serta biaya-biaya hukum, pengacara atau pengadilan sehubungan dengan kalim tersebut.

Protection and indemnity (P&I)
Third Party Property Damage dan Bodily Injury / cidera badan, sakit atau kematian juga biaya-biaya humum, pengacara dan pengadilan. Tidak termasuk Cargo Liability karena kapal masih dalam pembangunan dan tidak mengangkut barang atau penumpang kecuali crews  (warranty)

Sue and Labour
Adalah kewajiban pihak peserta untuk melakukan segala upaya untuk mencegah atau memperkecil kerugian dalam hal terjadi misfortune, biaya-baya yang dikeluarkan oleh peserta sehubungan dengan upaya pencegahan tersebut dicover dalam polis.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites